UPTD .

LABORATORIUM BAHAN KONSTRUKSI

SEJARAH

Dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur.

Visi

Terwujudnya Hasil Pengujian yang berkesinambungan dengan Standarisasi yang berlaku.

Misi

Melaksanakan Pengujian bahan dibidang konstruksi sesuai standarisasi yang berlaku.

STRUKTUR ORGANISASI